Perpu, maka Ditjen Pajak akan punya akses untuk membuka akses langsung atas rekening nasabah perbankan. Ini sesuai standar pajak internasional
Penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang
Menurut Perpu tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Satgas Saber Pungli bidang Operasi Kun Wardana mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembukaan blokir dana di rekening nasabah.
Para pelaku memiliki peran dan juga modusnya dalam membobol rekening nasabah bank. Seperti apa?